
Saya adalah anak SMPN 9 Palembang.
Saya baru buat plurk.
TUGAS PKN
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah.
Pasal 20
1. Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat.
2. Tidak seorangpun dapat dipaksa untuk menjadi anggota suatu perkumpulan.
